Belakangan, perdebatan soal nikah siri, kawin kontrak, dan poligami sangat seru. Silang pendapat ini terkait rencana pemerintah yang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama tentang Perkawinan. Dalam RUU tersebut pelaku nikah siri, kawin kontrak, dan poligami bisa dipidanakan.
Sanksi pidana ini diwacanakan mengingat dari ketiga macam pernikahan di atas telah menimbulkan banyak korban. Kementerian Agama mencatat, 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dan proses perkawinan yang tidak tercatat. Artinya, 35 juta anak di Indonesia sulit mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya. Selain itu, dari dua juta perkawinan per tahun, terdapat 200 ribu perceraian.
Data ini menunjukkan perkawinan tanpa pencatatan bakal menimbulkan masalah panjang, khususnya bagi anak-anaknya. Belum lagi soal status istri hasil nikah tanpa pencatatan. Mereka tidak terlindungi secara hukum. Jika perkawinanya bermasalah, maka si istri tak bakal bisa mendapatkan hak-haknya secara wajar. Hak waris, hak gono-gini, dan hak-hak perlindunga hukum lainnya.
Saya menyambut baik rencana pemerintah untuk mengatur soal pernikahan. Bahwa soal bagaimana peraturan pernikahan mesti dilakukan, sanksi pidana maupun perdata bagi yang melanggar, siapa saja yang bisa dikenai hukum, itu soal teknis yang bisa diperdebatkan. Namun, yang penting di sini, Negara sudah punya niat untuk melindungi hak-hak sipil warga yang timbul akibat penyalahgunaan pernikahan. Negara berkewajiban menciptakan harmoni dan keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Harus diakui, nikah siri, kawin kontrak, dan poligami sering disalahgunakan para pelakunya. Dengan beribu satu dalih. Siapa lagi korbannya kalau bukan istri dan anak-anak mereka. Dengan mudahnya mereka kawin-cerai, tanpa memedulikan akibat hukum lebih lanjut.
Bagi saya, perdebatan ini sah-sah saja terjadi. Silang pendapat ini menunjukkan bahwa dialektika berdemokrasi di negeri ini masih ada. Namun, saya perlu memberi catatan tersendiri terhadap bagi mereka yang tidak sepakat. Pertama, nikah siri sah secara agama. Sehingga Negara tidak bisa mengintervensi kaidah-kaidah agama dalam perkawinan. Logika seperti ini buat saya tidak bisa saya terima. RUU rancangan pemerintah tersebut tidak bermaksud mengintervensi hukum-hukum agama. Karena RUU itu hanya mengatur dampak adiminstratif dan hukum akibat pernikahan tanpa pencatatan. Bahwa soal perkawinan tanpa pencatatan sah secara agama tidak bisa dijadikan dalih.
Mengingat, antara hukum agama dan hukum Negara bergerak dalam ranah yang berbeda. Hukum agama menuntut pertanggungjawaban kepada yang di Atas. Hukum agama dalam perkawinan muncul saat zaman kenabian Muhammmad 14 abad silam, di saat Negara secara administrative belum ada. Wajar jika syariat Islam tak mengatur pencatatan pernikahan.
Sementara hukum Negara mempertanggungjawabkan pelaksanaanya kepada Negara. Apalagi Negara kita bukan Negara agama. Dus, menentang rencana RUU pernikahan dengan dalih melanggar hukum Tuhan tentu bukan alasan yang tepat. Toh di Negara-negara Islam sekalipun, aturan seperti ini mulai diberlakukan. Di Jordan, misalnya.
Kedua, dengan larangan nikah siri maka akan memarakkan perzinahan, pelacuran, seks bebas, dsb. Terus terang, saya sangat geli mendengar argumen ini. Apa hubungannya antara larangan nikah siri dengan seks bebas? Seks bebas, pelacuran itu masalah moralitas manusia. Orang yang berargumen seperti ini mungkin tidak sadar, dengan pendapatnya itu secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa nikah siri sebagai bentuk "seks bebas" yang dilegalkan agama. Tentu ini logika sesat…
Dalam konteks pernikahan siri, para penafsir kitab suci agaknya perlu merenungkan kembali tentang makna kehadiran agama di muka bumi. Agama lahir untuk memberi pencerahan hidup bagi siapa saja, khususnya bagi pemeluknya. Agama selalu menentang praktek keagamaan yang berpotensi merugikan pihak lain. Termasuk dalam soal pernikahan.
Sudah saatnya kaum agamawan membuka pikiran dan hatinya untuk menemukan spirit pelaksanaan ajaran agama. Waktu terus bergerak. Dinamika zaman terus berputar. Kita tak bisa berpegang secara kaku tentang dogma-dogma agama. Kalau kita cuma berpatok pada ketentuan "syariat", yang terjadi adalah bentuk kekauan. Saya tidak bermaksud mengajak mengubah ajaran agama, tapi mengajak menafsirkan kembali agama sesuai spirit agama itu sendiri.
Jangan sampai keagungan ajaran agama justru dijadikan jubah untuk menutupi kezaliman…
Solo, 26 Februari 2010
Sumber http://sholahuddinmz.multiply.com/journal/item/73/Nikah-siri-antara-hukum-agama-dan-hukum-negara
Sent from BudiaanBerry® on 3
Sanksi pidana ini diwacanakan mengingat dari ketiga macam pernikahan di atas telah menimbulkan banyak korban. Kementerian Agama mencatat, 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dan proses perkawinan yang tidak tercatat. Artinya, 35 juta anak di Indonesia sulit mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya. Selain itu, dari dua juta perkawinan per tahun, terdapat 200 ribu perceraian.
Data ini menunjukkan perkawinan tanpa pencatatan bakal menimbulkan masalah panjang, khususnya bagi anak-anaknya. Belum lagi soal status istri hasil nikah tanpa pencatatan. Mereka tidak terlindungi secara hukum. Jika perkawinanya bermasalah, maka si istri tak bakal bisa mendapatkan hak-haknya secara wajar. Hak waris, hak gono-gini, dan hak-hak perlindunga hukum lainnya.
Saya menyambut baik rencana pemerintah untuk mengatur soal pernikahan. Bahwa soal bagaimana peraturan pernikahan mesti dilakukan, sanksi pidana maupun perdata bagi yang melanggar, siapa saja yang bisa dikenai hukum, itu soal teknis yang bisa diperdebatkan. Namun, yang penting di sini, Negara sudah punya niat untuk melindungi hak-hak sipil warga yang timbul akibat penyalahgunaan pernikahan. Negara berkewajiban menciptakan harmoni dan keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Harus diakui, nikah siri, kawin kontrak, dan poligami sering disalahgunakan para pelakunya. Dengan beribu satu dalih. Siapa lagi korbannya kalau bukan istri dan anak-anak mereka. Dengan mudahnya mereka kawin-cerai, tanpa memedulikan akibat hukum lebih lanjut.
Bagi saya, perdebatan ini sah-sah saja terjadi. Silang pendapat ini menunjukkan bahwa dialektika berdemokrasi di negeri ini masih ada. Namun, saya perlu memberi catatan tersendiri terhadap bagi mereka yang tidak sepakat. Pertama, nikah siri sah secara agama. Sehingga Negara tidak bisa mengintervensi kaidah-kaidah agama dalam perkawinan. Logika seperti ini buat saya tidak bisa saya terima. RUU rancangan pemerintah tersebut tidak bermaksud mengintervensi hukum-hukum agama. Karena RUU itu hanya mengatur dampak adiminstratif dan hukum akibat pernikahan tanpa pencatatan. Bahwa soal perkawinan tanpa pencatatan sah secara agama tidak bisa dijadikan dalih.
Mengingat, antara hukum agama dan hukum Negara bergerak dalam ranah yang berbeda. Hukum agama menuntut pertanggungjawaban kepada yang di Atas. Hukum agama dalam perkawinan muncul saat zaman kenabian Muhammmad 14 abad silam, di saat Negara secara administrative belum ada. Wajar jika syariat Islam tak mengatur pencatatan pernikahan.
Sementara hukum Negara mempertanggungjawabkan pelaksanaanya kepada Negara. Apalagi Negara kita bukan Negara agama. Dus, menentang rencana RUU pernikahan dengan dalih melanggar hukum Tuhan tentu bukan alasan yang tepat. Toh di Negara-negara Islam sekalipun, aturan seperti ini mulai diberlakukan. Di Jordan, misalnya.
Kedua, dengan larangan nikah siri maka akan memarakkan perzinahan, pelacuran, seks bebas, dsb. Terus terang, saya sangat geli mendengar argumen ini. Apa hubungannya antara larangan nikah siri dengan seks bebas? Seks bebas, pelacuran itu masalah moralitas manusia. Orang yang berargumen seperti ini mungkin tidak sadar, dengan pendapatnya itu secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa nikah siri sebagai bentuk "seks bebas" yang dilegalkan agama. Tentu ini logika sesat…
Dalam konteks pernikahan siri, para penafsir kitab suci agaknya perlu merenungkan kembali tentang makna kehadiran agama di muka bumi. Agama lahir untuk memberi pencerahan hidup bagi siapa saja, khususnya bagi pemeluknya. Agama selalu menentang praktek keagamaan yang berpotensi merugikan pihak lain. Termasuk dalam soal pernikahan.
Sudah saatnya kaum agamawan membuka pikiran dan hatinya untuk menemukan spirit pelaksanaan ajaran agama. Waktu terus bergerak. Dinamika zaman terus berputar. Kita tak bisa berpegang secara kaku tentang dogma-dogma agama. Kalau kita cuma berpatok pada ketentuan "syariat", yang terjadi adalah bentuk kekauan. Saya tidak bermaksud mengajak mengubah ajaran agama, tapi mengajak menafsirkan kembali agama sesuai spirit agama itu sendiri.
Jangan sampai keagungan ajaran agama justru dijadikan jubah untuk menutupi kezaliman…
Solo, 26 Februari 2010
Sumber http://sholahuddinmz.multiply.com/journal/item/73/Nikah-siri-antara-hukum-agama-dan-hukum-negara
Sent from BudiaanBerry® on 3
Nikah siri, antara hukum agama dan hukum negara
Reviewed by Afrianto Budi
on
Sabtu, Agustus 11, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini