Pembentukan tim transisi itu bukan tanpa dasar. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan itu.
Dalam pasal itu disebutkan, paling lama satu bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim transisi setelah berkoordinasi dengan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.
Tugasnya adalah menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, serta standar prosedur operasional. Tim juga menyiapkan rencana kerja dan anggaran lembaga "super" tersebut untuk tahun depan.
Lembaga ini bisa disebut "super" karena wewenangnya yang begitu besar, meliputi pengawasan, pengaturan, penindakan di industri perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.
Berapa jumlah lembaga keuangan yang akan diawasi? Sekitar 3.681 perusahaan dengan total nilai kapitalisasi pasar sekitar Rp7.778 triliun. Angka itu hampur sama dengan PDB Indonesia (sesuai harga berlaku) tahun 2011 sebesar Rp7.427 triliun.
Kini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mulai berhitung mengenai struktur sumber daya manusia yang dibutuhkan. Lebih dari 2.500 pegawai bakal direkrut hingga 2014.
Mereka berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebanyak 1.031 orang, dan sekitar 1.500 orang dari Bank Indonesia. Pegawai dari Bapepam-LK akan masuk pada awal 2013, sedangkan dari Bank Indonesia direncanakan 2014.
Nantinya, pegawai dari kedua institusi itu akan diberikan pilihan untuk bergabung dengan OJK atau kembali ke institusi lama. Untuk pegawai dari Bapepam-LK, OJK akan memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak pertama kali masuk institusi itu. "Kalau dari BI, menurut UU, bisa sampai tahunan," ungkap Muliaman di Jakarta, Senin 24 September 2012.
Anggaran operasional OJK pun, untuk sementara masih mengandalkan fasilitas dari Kementerian Keuangan dan BI. Pada 2013, anggaran tersebut baru dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, untuk pungutan dari lembaga keuangan dan non keuangan, kemungkinan baru diterapkan 2014.
Proses internal yang tengah dilakukan OJK ini diharapkan tidak akan mengganggu stabilitas pasar keuangan di Indonesia. Sebab, ada harapan
besar, pendirian OJK dapat terpenuhi. Apalagi, pada 18 September lalu, struktur OJK pun sudah diputuskan oleh Dewan Komisioner.
Dalam struktur tersebut, OJK akan dibantu oleh pelaksana operasional. Selain itu, OJK akan memiliki komite khusus yang akan memantau isu-isu penting di lapangan. "Tujuan komite tersebut adalah agar tidak terbangun tembok di antara pengawasan keuangan yang ada di OJK, yaitu, perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," tambahnya.
Sebab, pada 2013, OJK telah menetapkan sejumlah sasaran yang harus dipenuhi, seperti pengawasan pasar modal dan edukasi keuangan bagi masyarakat. Dengan alasan itu, Muliaman kembali menegaskan kebutuhan tambahan pegawai guna mencapai sasaran yang menjadi prioritas utama itu.
Selain kebutuhan pegawai, OJK juga memprioritaskan pembentukan unit-unit di bawah ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner. Unit tersebut diperlukan guna mengurus infrastruktur yang diperlukan OJK.
Terkait tim transisi, mereka bertugas mengangkat pejabat dan pegawai OJK, serta pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner. Tim transisi ini juga untuk menetapkan hal lain yang diperlukan bagi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bapepam-LK ke OJK.
Tim itu terbagi dalam beberapa bidang, yaitu pengaturan dan pengawasan, kelembagaan, sumber daya manusia, keuangan, audit internal, dan manajemen risiko. Selain itu, terdapat bidang edukasi dan perlindungan konsumen, sistem teknologi informasi, logistik, hubungan kelembagaan dan masyarakat, hukum serta kesekretariatan.
Gandeng Polri
Pasal 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Institusi ini mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, serta pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Terkait wewenang penyidikan itu, OJK akan berkonsultasi dengan pimpinan Polri untuk pemenuhan sumber daya manusia yang akan diperbantukan guna tugas tersebut. "Kami ingin dukungan dari kepolisian tetap memadai," ujar Muliaman.
Tak hanya dengan Kepolisian RI, untuk penyidik yang berasal dari internal OJK, saat ini sedang dikaji formula yang tepat sebagai dasar tugasnya. Meskipun memiliki kewenangan, OJK tidak masuk dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).
Tentunya, Muliaman menegaskan, penyidikan dalam institusi kenegaraan tidak bisa dilakukan oleh penyidik internal. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, juga sudah mengatur itu.
"Kalau di Bapepam-LK, penyidikan ini dilakukan oleh PNS Bapepam-LK. Tetapi, ketika masuk OJK, sudah tidak menjadi PNS lagi," tambahnya.
Persoalan tersebut yang kini sedang dimatangkan jajaran Dewan Komisioner. Agar nantinya, saat transisi selesai dilakukan pada 2014, seluruh fungsi OJK dapat berjalan dengan baik.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini