banner image

Mustahil, Mendirikan Gereja Baru di Aceh



Diberitakan dalam berbagai media masa nasional, bahwa sebanyak 20 gereja di Aceh disegel dan terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Ke-20 gereja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan ibadat yang dianjurkan pemerintah daerah setempat.

Landasan penyegelan tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama. 

Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat untuk mengajukan permohonan IMB, maka peraturan gubernur itu meminta 150 anggota jemaat. Yang lebih memprihatinkan adalah adanya fatwa lokal yang mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan tempat ibadah selain masjid. Artinya, upaya meminta tanda tangan persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai.

Kompas.com (12/06/2012) juga menyatakan bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun dipaksa untuk mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi hanya memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil.

Sekedar berita? Yup, Sentilan ringan, mengusik kemapanan

Sumber:
  • http://regional.kompas.com/read/2012/06/12/12241130/20.Gereja.di.Aceh.Disegel.dan.Terancam.Dibongkar
  • http://partaigerindra.or.id/2012/06/12/20-gereja-di-aceh-disegel-dan-terancam-dibongkar.html
  • manadokota.com/beta/berita/nusantara/874-20-gereja-di-aceh-disegel
  • puspen.depdagri.go.id/index.php?...20-gereja-di-aceh-disegel

Mustahil, Mendirikan Gereja Baru di Aceh Mustahil, Mendirikan Gereja Baru di Aceh Reviewed by Afrianto Budi on Sabtu, Juni 23, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.