banner image

Asuransi Mesin (Machinery Breakdown)

Menjamin segala kerusakan yang akan timbul pada saat mesin tersebut sedang dioperasikan.
Jangka waktu pertanggungannya adalah sejak mesin-mesin selesai mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional sampai akhir masa pertanggungan biasanya pertahun.
Yang tidak dapat diasuransikan adalah suku cadang yang secara regular diganti (umur pendek) serta barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, kayu

Dua Tipe pilihan Jaminan sbb :
  1. Machinery Breakdown sebagai jaminan pilihan yang digabungkan dengan Polis utama (PAR/IAR/FIRE). Harga pertanggungan dibatasi, maximum 25% dari Harga pertanggungan Machinery pada polis utama.
  2. Machinery Breakdown sebagai jaminan utama ( MB stand alone policy)
Lingkup Jaminan
Yang dijamin oleh polis MB adalah kerugian akibat:
  1. Kesalahan perencanaan
  2. Kesalahan pemasangan
  3. Kesalahan perbaikan
  4. Kesalahan pengecoran, material
  5. Kesalahan pengoperasian
  6. Kekurangan keahlian pegawai
  7. Kecerobohan
  8. Huru hara
  9. Sambung singkat
  10. Kesalahan penyambungan
  11. Kekurangan air pada boiler
  12. Peledakan
  13. Badai/angin ribut

Resiko yang tidak dijamin

Kerugian yang diakibatkan oleh kejadian di bawah ini tidak dijamin oleh polis MB, yaitu akibat dari:
  1. Kebakaran, sambaran petir
  2. Pencurian/pembongkaran
  3. Kerugian atas belt/ban dan semacamnya
  4. Bencana alam
  5. Perang           
  6. Arus berkarat, berlubang-lubang
  7. Kerusakan karena testing
  8. pemberian beban yang melebihi kapasitas nornal
  9. Disengaja
  10. Resiko pabrik (manufacture risks) terbatas pada akibat langsung




Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) Reviewed by Afrianto Budi on Selasa, Juli 24, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.