Memberikan
jaminan atas kerugian yang terjadi pada kerusakan akibat risiko dasar
semua sistim peralatan listrik dengan tegangan rendah sampai menengah
yang terjadi secara/atau bersifat tiba-tiba dan tidak terduga.
TERTANGGUNG Sebagai Tertanggung dapat berupa pemilik maupun penyewa dari pada alat-alat elektris tersebut. OBYEK PERTANGGUNGAN |
||||||||
1. | Kerugian/kerusakan phisik pada peralatan-peralatan : | |||||||
a. | Electronic Data Processing (EDP). | |||||||
b. |
Alat-alat elektris dan Disc Radiasi yang biasanya dipergunakan
didalam bidang kedokteran seperti unit-unit sinar X, Radio Therapi,
Peralatan Serbuk Sterilisasi.
|
|||||||
c. |
Peralatan TV untuk pengontrolan suatu industri, Studio Perfilman, Mikroskop Elektron, Vidiophone dan sebagainya.
|
|||||||
2. |
Kerusakan phisik baik pada matrial maupun kehilangan informasi dan
keterangan yang diderita pada unit penyimpanan data2 dapat dijamin
didalam apa yang disebut Data Media Insurance. Misalnya kerusakan pada
piringan2 magnetis (Magnetis Disc), punched cards, punched tapes dsb
dimana biaya untuk mengganti alat2 penyimpanan data tersebut serta biaya
memprosesnya kembali dapat dijamin. Biaya tambahan dalam pengoperasian
komputer yang diperlukan, jika komputer milik Tertanggung mengalami
kerusakan dapat dijamin didalam Increased Cost of Working Insurance.
Data Media Insurance dan Increased Cost of Working Insurance hanya
sebagai suatu fasilitas akomodasi yang dapat diberikan sehubungan dengan
asuransi EDP-nya.
|
|||||||
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga
pertanggungan harus merupakan replacement value dari peralatan
elektronik yang dipertanggungkan , yaitu : harga baru dari pada
peralatan itu ditambah customs duties (bea cukai), biaya transportasi
dan biaya pemasangannya. Tertanggung akan mendapat penggantian sebesar
biaya total dari perbaikan tanpa pertimbangan depresiasi.
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Biasanya 1 (satu) tahun
RISIKO YANG DIJAMIN
Segala
kerusakan akibat semua risiko dasar peralatan elektronik yang bersifat
tiba-tiba dan tidak terduga. Risiko utama yang dijamin :
|
||||||||
1. |
Kebakaran, disambar petir, peledakan, terbakar atau tertimpa/kejatuhan pesawat terbang.
|
|||||||
2. |
Asap (smoke) dan semacamnya, Gas-gas yang menyebabkan karatan.
|
|||||||
3. |
Air (water), kelembaban (humidity).
|
|||||||
4. |
Listrik hubungan pendek (Short Circuit) dan sebab-sebab elektronik lainnya.
|
|||||||
5. |
Kesalahan Disain (design)/perencanaan, Manufacturing (pembuatan),
Assembling (perakitan), Erection Faults (kesalahan pemasangan), Defect
in Casting (ketidak sempurnaan pengecoran), Bad Workmanship (kejelekan
tenaga kerja).
|
|||||||
6. |
Faulty Operation (kesalahan pengoperasian), Lack of Skill (kekurang
ahlian), Gross Negligence (kesalahan dari spesifikasi tehnis).
|
|||||||
7. |
Burglary (pembongkaran).
|
|||||||
8. |
Hail (hujan es), Frost (pembekuan), Storm (angin ribut), Temperatur sangat rendah.
|
|||||||
9. |
Subsidence (pengendapan), Landslide (tanah longsor), Avalanche (salju longsor).
|
|||||||
PERLUASAN JAMINAN
Jaminan dapat diperluas dengan mempergunakan edorsment dan tambahan pembayaran premi untuk risiko-risiko :
|
||||||||
1. | Earthquake (gempa bumi), volcanis, typhoon, hurricane. | |||||||
2. | Strike and Riot (SR). | |||||||
3. | Transportation Risks (risiko pengangkutan). | |||||||
4. | Theft (kecurian/pencurian). | |||||||
5. | Expediting Expenses. | |||||||
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN/DIKECUALIKAN |
||||||||
1. | Wear and Tear (usang dan aus). | |||||||
2. | Strike, Riots and Civil Commotion (SRCC). | |||||||
3. | Wilful Acts (kesengajaan), kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau orang-orangnya. | |||||||
4. | Manufacturing Guarantie Risk. | |||||||
5. | Kegagalan-kegagalan. | |||||||
PROSES PENUTUPAN |
||||||||
1. | Survey/Inspeksi ditempat. | |||||||
2. | Survey/Inspeksi ke lokasi peralatan/pabrik sebelum dilaksanakan suatu akseptasi E.E.I | |||||||
3. | Menilai risiko yang akan ditutup, setiap mesin harus dinilai terpisah. | |||||||
4. | Pemeriksaan/Inspeksi selama periode penutupan. | |||||||
5. | Survey ulang didalam hal perpanjangan. | |||||||
6. | Penerimaan dan Keputusan Akseptasi sesuai dengan petunjuk Kantor Pusat. | |||||||
TARIF PREMI DAN KOMISI |
||||||||
1. |
Tarip/suku premi bersifat konsultatif.
|
|||||||
2. |
Dihitung secara terpisah untuk setiap unit equipment dimana tidak perlu diperlihatkan kepada Tertanggung.
|
|||||||
3. |
Suku premi rata-rata, dihitung dari suku premi per unit equipment.
|
|||||||
Besarnya prosentasi Komisi sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kantor Pusat
|
||||||||
Sumber |
Asuransi Peralatan Elektronik
Reviewed by Afrianto Budi
on
Selasa, Juli 24, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini