banner image

Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

Property All Risks Insurance
Menjamin semua risiko kerugian
(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 
·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Pengecualian
·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
·   Kerusakan mekanik dan boiler
·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
Polusi atau kontaminasi


Harta benda yang tidak dijamin 
·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
·   Perhiasan, batu mulia, karya seni
·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

Benefit Tambahan (Klausul)
  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  - Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 
Deductibles
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
-    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
-    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
-    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
-    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
-    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
-    Kerugian lainnya : Rp1,000,000
  
Asuransi Property All Risks  
In summary, Menjamin risiko………
Kebakaran Petir Ledakan Kejatuhan pesawat terbang Kerusuhan Pemogokan Perbuatan Jahat Huru Hara Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi Tsunami Agin Topan, Badai Banjir, Kerusakan akibat Air Pencurian Tanah longsor Tertabrak kendaraan Kejatuhan pohon Biaya Arsitek Biaya Pemadam Kebakaran Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran Pembersihan Puing-puing Biaya konsultan klaim Kerugian lainnya dan masih banyak lagi

Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)
Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)
Gross Rental        : Rental – Savings
Indemnity Period   : 12 to 24 months
Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown) Jaminan Pilihan dengan sub limit
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik
Okupasi-Jenis Usaha
Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.
Pabrik • Risiko Industri Gudang • Kantor •Toko Sekolah Rumah Sakit Hotel •Mall Container Terminal •Galangan Kapal Entertainment High rise building •Rumah Tinggal dan lain-lain
Premium
Mulai dari  0.1% to 0.25%
Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e. okupasi, lokasi risiko, harga pertanggungan, terms and conditions, loss history, dll. Indikasi tarip premi pada beberapa okupasi sbb:

Okupasi
Indikasi Premi
Risiko Industri
0.15% – 0.20%
Pabrik kecil / menengah
0.15% – 0.20%
Gudang
0.20%
Kantor
0.15%
Toko
0.20%
Sekolah
0.15%
Rumah Sakit
0.15%
Hotel
0.15%
Mall
0.15%
Containers Terminal
0.20%
Galangan Kapal
0.20%
Tempat Hiburan
0.15%
High rise building
0.15%
Rumah Tinggal
0.15%
Lainnya
0.10% – 0.20%





How to Insure?
Anda hanya perlu menelpon kami dan memberitahukan okupasi, lokasi risiko dan harga pertanggungan, untuk Asuransi PAR, survey harus dilakukan.



  
oleh IMAM MUSJAB di link ini
Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR) Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR) Reviewed by Afrianto Budi on Selasa, Juli 24, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.