banner image

Tantangan Puralisme Lembaga Keuangan Indonesia

Oleh: Aan Anak Bangsa
 
UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sejarah baru dalam industri jasa keuangan dan pasar modal. Undang-undang tersebut menyatakan dengan tegas bahwa lembaga OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, jasa pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya. Dengan demikian, kewenangan yang selama ini melekat di Bank Indonesia dan Bapepam LK dalam pengaturan dan pengawasan secara bertahap akan melebur ke dalam wadah otoritas tunggal tanpa harus menanggalkan keunikan peran yang melekat pada masing-masing unsur pembentuknya. Dibutuhkan keberanian dalam menghadapi perubahan sistem tersebut.
OJK telah memunculkan pluralisme politik organisasi. Pluralisme ini akan menghambat percepatan proses integrasi dan mengendurkan spirit awal pembentukannya jika kepentingan kelompok dan ego sektoral masih mendominasi. Di sini perlu pengawalan publik dalam proses transisi tersebut agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan.
Tantangan Dewan Komisioner adalah proses konsolidasi untuk menyamakan persepsi mengenai peran, fungsi, dan ritme kerja lembaga OJK. Harapannya, terbentuk budaya organisasional yang baru dan bisa selaras dengan spirit pengawasan seperti yang dimaksud oleh Undang-undang. Kita tahu bahwa spirit pengawasan yang berasal dari perbankan umumnya menekankan pada aspek kehati-hatian (prudent), sedangkan di pasar modal lebih menekankan pada aspek transparasi, keterbukaan dan perlindungan terhadap investor.
Implementasi spirit keterbukaan yang dikemas dalam format kehati-hatian dalam situasi yang berubah membutuhkan upaya kombinasi antara aspek penjiwaan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan organisasional. Penerapan prinsip keterbukaan dan transparasi ini justru menjadi prinsip kehati-hatian yang sebenarnya.
Para anggota komisioner OJK adalah para pengambil keputusan yang memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai. Para pengambil keputusan yang mendapat amanat untuk mengelola OJK diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemanfaatan dari setiap peluang yang muncul dan risiko organisasional yang mungkin akan muncul sebagai konsekuensi atas perubahan lingkungan. Mereka harus mampu mengelola aspek mental-emosional pada dirinya untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu stabilitas industri jasa keuangan dan stabilitas ekonomi di negeri ini.
 
Jakarta, 18 Juli 2012
filsuf-kampung.blogspot.com
Sent from BudiaanBerry® on 3
Tantangan Puralisme Lembaga Keuangan Indonesia Tantangan Puralisme Lembaga Keuangan Indonesia Reviewed by Afrianto Budi on Jumat, Juli 20, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.