Ilagan mengakui sempat terjadi perdebatan sengit di antara para juri untuk menentukan siapa pihak yang bersalah dalam kasus ini. Persidangan adalah soal barang bukti, dan Apple dinilai menghadirkan bukti-bukti yang meyakinkan para juri.
"Kami berpihak pada Apple karena bukti-bukti yang mereka sajikan," kata Ilagan seperti dikutip dari CNet. "Itu jelas ada pelanggaran."
Ada beberapa bukti dari Apple, yang menurut Ilagan, sangat memberatkan Samsung.
Pertama, bukti email internal dari eksekutif Samsung yang meminta agar fitur Apple dimasukkan dalam perangkat Samsung. Desainer senior Samsung Sungsik Lee, sempat meminta tim desain untuk belajar dari iPhone dalam mengembangkan produk baru.
Dalam persidangan, Lee membela diri dengan mengatakan, ia selalu mengingatkan agar jangan pernah menjiplak desain populer iPhone.
"Saya tidak meminta membuat smartphone yang identik dengan iPhone, tetapi saya minta untuk mempelajari kebijakan dalam iPhone dan mengakui standar industri baru yang telah dibuat oleh Apple," tulis Lee dalam email tersebut.
Hal lain yang memberatkan Samsung, adalah bukti di mana Apple menunjukkan jajaran ponsel Samsung yang dibuat sebelum dan sesudah iPhone dirilis. Apple mengklaim ada perubahan desain signifikan pada ponsel Samsung, yang cenderung meniru desain dan software iPhone.
Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Samsung dinilai Ilagan belum kuat. Dalam persidangan, Samsung menuding Apple melanggar dua hak paten teknologi nirkabel 3G milik Samsung, yang dipakai pada iPhone dan iPad.
Menurut Ilagan, selama persidangan Apple berhasil menunjukkan bukti tandingan bahwa Samsung telah menandatangani perjanjian lisensi teknologi nirkabel 3G itu dengan Intel. Apple menggunakan chip nirkabel 3G yang dibuat oleh Intel.
Berdasarkan kesepakatan itu, Samsung tidak dapat menuntut Apple karena iPhone dan iPad menggunakan chip nirkabel 3G dari Intel.
Setelah empat pekan mendengarkan kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan, para juri harus mengeluarkan keputusan akhir. Mereka memutuskan bahwa Samsung bersalah dan diminta membayar denda sebesar 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).
Mulanya, Apple meminta denda ganti rugi sebesar 2,5 miliar dollar AS. Namun, para juri menganggap nilai itu terlalu besar.
"Kami ingin melakukan hal yang benar, dan tidak melewatkan bukti apapun, saya pikir kami sudah menyeluruh," tegas Ilagan.
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Dalam sebuah pernyataan, pihak Samsung mengatakan keputusan tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Samsung menyebut keputusan ini berpotensi untuk mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Sidang lanjutan akan digelar pada 20 September mendatang. Apple diprediksi akan berusaha memblokir produk Samsung di AS. Sementara Samsung akan mengajukan banding.
Sumber: Kompas.com
Aan Anak Bangsa
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini