banner image

PMKRI: Penyegelan Gereja Parung Ilegal

JAKARTA- Organisasi kepemudaan berbasis Katolik, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pemuda Katolik bersedia memediasi kasus penyegelan gereja di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian pernyataan bersama Ketua Presidium PP PMKRI Parlindungan Simarmata, dan Ketua Pemuda Katolik DKI JakartaTarsis Lemba, Minggu (12/8/2012).

Menurut Parlindungan, tim PMKRI dan Pemuda Katolik telah menginvestigasi di lapangan dan berdiskusi dengan Pastor serta  Dewan Paroki Santo Johanes Baptista Parung, serta masyarakat sekitarnya.

Dari hasil investigasi itu diungkap, penyegelan Gereja dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor 6 Agustus 2012 lalu, dilakukan secara ilegal. Kegiatan itu  tanpa disertai dengan surat resmi, baik dari Kepala Satpol PP maupun Bupati Bogor

Kemudian, saat digelar jumpa pers di lokasi Gereja hadir juga ketua RT dan RW di sekitar Gereja, masyarakat setempat mengatakan tidak keberatan dengan berdirinya gereja di lingkungan mereka. Buktinya, ada sekitar 100 lebih tandatangan yang mendukung dan mengizinkan pendirian Gereja.

"Surat permohonan IMB sudah diajukan kePemda Kabupaten Bogor sejak tahun 2007 lengkap dengan semua persyartan. Sementara itu, tanah gereja milik Yayasan Dana Papa Gereja sudah memiliki sertifikat. Bahwa pernah terjadi 4 kali  demo yang dilakukan oleh pihak FKUB Kabupaten Bogor di depan pintu masuk Gereja menuntut penutupan Gereja," paparnya dalam rilis yang dikirim kepada Tribun. 

Dalam siaran pers itu diungkap, PMKRI mengecam tindakan sewenang-wenang Pemda Kabupaten Bogor atas penyegelan Gereja Santo Johanes Baptista Parung. Tindakan dianggap telah mencederai mandate konstitusi Negara Republik Indonesia dan melukai rasa keadilan umat beriman yang oleh negara diberi kesempatan untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Mengecam FKUB Kabupaten Bogor karena tidak mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, FKUB justru melakukan aksi demonstrasi menuntut penutupan Gereja.  Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut SKB 3 Menteri sebab bertentangan dengan UUD 1945 dan mengancam pluralism agama di Indonesia," tulisnya. 

"Kami menyediakan diri bersama umat Paroki St. Johanes Baptista Parung untuk menyelesaikan persoalan ini sampai pada pendirian Gereja secara permanen.  Dan kami telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat membantu penyelesaian persoalan ini sampai tuntas," ungkapnya lagi.

Sumber: Tribunnews.com
Sent from BudiaanBerry® on 3

PMKRI: Penyegelan Gereja Parung Ilegal PMKRI: Penyegelan Gereja Parung Ilegal Reviewed by Afrianto Budi on Senin, Agustus 20, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.