PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, operator telekomunikasi ini pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.
Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan. "Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditur lain," kata Agus, Jumat (14/9).
Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya.
Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar. Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditur lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia.
Putusan ini jelas membuat Telkomsel kecewa. Kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar menilai majelis hakim telah keliru dalam menilai perkara ini. "Kami tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Warakah. Dia berencana mengajukan kasasi.
sumber: kompas.com
Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan. "Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditur lain," kata Agus, Jumat (14/9).
Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya.
Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar. Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditur lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia.
Putusan ini jelas membuat Telkomsel kecewa. Kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar menilai majelis hakim telah keliru dalam menilai perkara ini. "Kami tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Warakah. Dia berencana mengajukan kasasi.
sumber: kompas.com
Pengadilan Pailitkan PT Telkomsel
Reviewed by Afrianto Budi
on
Jumat, September 14, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini