JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus meningkatkan kualitas pengawasan dunia perasuransian. Kini regulator menyiapkan kebijakan khusus yang mengatur manajemen perasuransian, baik direksi maupun komisaris. Kelak, ada persyaratan tambahan bagi calon direksi dan komisaris.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan, beleid baru ini tertuang dalam pedoman government perusahaan asuransi. Ini akan memperkuat pedoman good corporate government (GCG) yang sudah ada selama ini. "Karena kebijakan yang lama belum mengatur hal-hal teknis, sehingga perlu pedoman lagi untuk industri asuransi," tandas Isa, kemarin.
Hal-hal teknis itu antara lain, pemilihan direksi yang berasal dari regulator dan eks regulator. Lantaran selama ini, belum adanya aturan, maka memungkinkan kalangan regulator langsung berpindah kerjaan sebagai manajemen di perasuransian.
Padahal, orang yang bekerja di regulator memegang informasi semua perusahaan di industri perasuransian. Kalau kemudian dia pindah menjadi direksi atau komisaris, berarti mereka mengetahui informasi tentang kompetitor maupun industri.
Hal ini berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat dalam industri asuransi. Oleh karena itu, kepindahan pejabat regulator atau eks regulator ke perusahaan asuransi tidak boleh tiba-tiba. "Mungkin periode enam bulan atau setahun baru boleh, tapi periode ini tergantung pimpinan," tegas Isa.
Tujuan ada massa tenggang untuk menghindarkan informasi yang dikuasai oleh pejabat atau eks regulator. Dengan demikian, mereka tidak akan copy paste dalam berbisnis.
Tiga direktur
Beleid baru juga akan mengatur jumlah minimum direkstur dan komisaris perusahaan perasuransian. Selama ini, regulator masih memperkenankan dua direksi dalam satu perusahaan. Aturan baru, minimal ada tiga direksi.
Tujuannya agar mudah dalam pembagian kewenangan dan check balance. Ada satu orang membidangi marketing, tapi ada mengelola risiko serta pengelola keuangan.
Keberadaan komisaris independen juga akan diperketat. Komisaris independen boleh orang asing tapi harus menetap di Indonesia. Soalnya, tugas komisaris independen memberi masukan menyangkut kepentingan nasabah.
"Sekarang, draft aturan ini dalam tahap finalisasi," kata Isa. Targetnya, aturan itu sudah selesai sebelum tutup tahun dan pada 2013 bisa berlaku efektif.
Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menilai, kebijakan itu akan berimbas pada biaya operasional yang lebih besar pada setiap perusahaan asuransi. Soalnya, perusahaan harus menganggarkan dana lagi untuk direksi baru.
Tentu saja, hal ini akan memberatkan investor asuransi lokal yang baru. Namun, hal ini juga bagus bagi perkembangan industri perasuransian. Hanya pemodal yang memiliki dana cukup besar saja yang berani terjun ke industri perasuransian. "Bukan pemodal ecek-ecek yang akan masuk," katanya.
Sumber: kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini