banner image

RUU Halal Langgar UUD 1954 dan Pancasila



ketiksaja.com
ketiksaja.com

Kewajiban setiap produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan rekayasa genetik, memiliki sertifikat halal, seperti yang tercantum dalam RUU Jaminan Produk Halal (RUU Halal) yang hingga kini masih dibahas pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. UU itu bertentangan dengan asas kebangsaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-undang-undangan. Pada pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa pemerintah menjamin dan melindungi segenap masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pancasila juga jelas-jelas menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lantas, Undang-Undang Halal itu untuk melindungi siapa?
Indonesia yang berpenduduk 592 juta jiwa pada tahun 2011 memiliki 17.508 pulau, 33 provinsi, dan 300 kelompok etnik dan berbagai agama. Dari Sabang sampai Merauke, tiap etnik mempunyai kekayaan dengan beragam budaya, seni, ritual tradisi, adat, cara berpakaian dan berbagai jenis produk minuman dan makanan kuliner yang berkembang selama berabad-abad. Semua itu menunjukkan kemajemukan bangsa Indonesia. RUU Halal akan mengotak-ngotakkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
RUU Halal ini tidak dibutuhkan dan harus segera dihentikan pembahasannya untuk mencegah terjadinya konflik baru lintas etnik dan agama. Bisa dibayangkan kalau RUU Halal tersebut disahkan maka banyak orang yang akan dirugikan, terutama mereka yang tidak berkepentingan sama sekali dengan halal atau haramnya suatu makanan. Apakah tidak ada masalah yang lebih urgen sehingga halal dan harampun harus diundangkan? Jaminan payung hukum untuk melindungi konsumen sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Sangat Bermotif Ekonomi
RUU Halal yang tidak transparan juga sangat bermotif ekonomi. Bisa dibayangkan berapa keuntungan MUI yang diperoleh setiap harinya bila jutaan perusahaan dan milyaran produk harus mendaftarkan sertifikasi halal kepada MUI. Bisa jadi, penghasilan MUI akan lebih tinggi daripada penghasilan negara dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hingga sekarangpun, siapa yang tahu ke mana uang sertifikasi halal itu mengalir? Hanya MUI yang bisa menjawabnya. Kalau benar bahwa MUI memakan sendiri hasil sertifikasi itu, maka semua makanan berlabel Halal telah haram karena tercemar oleh keserakahan MUI.
Adanya RUU Halal sebenarnya mengancam posisi MUI dalam kaitannya sebagai otoritas pemberi label halal. RUU Halal ini sebenarnya mulai dibahas oleh para anggota dewan angkatan 2004/2009. Ada tarik menarik kepentingan antara pemerintah dengan MUI. Majelis Ulama Indonesia ingin agar pemberi sertifikat itu tetap ada di tangannya sementara pemerintah ingin kewenangan penuh sebagai pemberi sertifikat halal, meskipun tetap akan melibatkan MUI sebagai dewan fatwa (www.kbr68h.com). Jelas pemerintah mempunyai kewenangan penuh, apalagi berkaitan dengan keuangan di Indonesia.

Mempertanyakan jaminan fairness bagi seluruh bangsa Indonesia
Kembali kepada permasalahan utama, RUU Halal melanggar UUD 1945 dan Pancasila dalam memberikan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Keadilan itulah yang kini dipertanyakan. Apakah negara selama ini sudah adil? Tentu jawabannya adalah sangat belum adil. John Borden Rawls (1921-2002) merumuskan bahwa sebuah teori keadilan yang lebih memberikan tempat pada kepentingan semua pihak yang terjangkau kebijakan publik tertentu. Jaminan fairness yang begitu penting itu ternyata tak dipenuhi dalam pembahasan RUU Halal.
Pemerintah telah lama merambah ranah privat agama yang seharusnya tidak perlu diatur oleh negara. Dengan RUU Halal ini, lagi-lagi negara telah ikut campur tangan terhadap urusan intern agama dalam hal ini urusan halal-haram dan telah melampaui batas kewenangan negara. Kalau suatu saat nanti RUU Halal ini disahkan, maka satu lagi kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia terjadi di Indonesia: hak setiap warga negara untuk makan. Ingat, selama ada lima agama dan selama berlambang Garuda Pancasila, Indonesia bukan negara agama.
RUU Halal Langgar UUD 1954 dan Pancasila RUU Halal Langgar UUD 1954 dan Pancasila Reviewed by Afrianto Budi on Senin, Mei 28, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.