Dalam pertemuan itu disepakati bahwa besok Minggu, 12/8 umat Paroki Parung akan tetap mengadakan Misa seperti biasa pada pukul 07.30 WIB. Berhubung tenda tempat ibadah sudah disegel, maka mereka akan memanfaatkan halaman atau tempat parkir depan tenda sebagai tempat Misa. "Nanti umat akan duduk lesehan memakai tikar atau kertas koran sebagai alas duduknya," ungkap Hendrik.
Sebelumnya, Senin, 6/8 yang lalu sekitar pukul 11.00 WIB, kurang lebih 60 petugas Satpol PP telah menyegel tempat yang biasa dipakai umat Paroki Parung biasa merayakan Misa, yang terletak di Jl Metro Parung No 36 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor tersebut. Alasan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penyegelan itu disebabkan oleh ijin pendirian bangunan yang belum dimiliki. Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penyegelan bernomor: 503/675-Sat.Pol.PP yang dijadikan dasar penyegelan.
Lebih lanjut Hendrik menceritakan bahwa pada saat penyegelan Kepala Paroki, Pastor Simbol Gaib Pratolo Pr tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyegelan karena Surat Berita Acara Penyegelan tersebut belum ditanda tangani oleh para petugas yang berwenang. Selain itu Pastor Gaib juga telah menjelaskan kepada pihak Satpol PP tentang itikad baik dari pihak paroki yang telah berusaha mengurus IMB ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tapi usaha tersebut belum membuahkan hasil. "Sebenarnya pihak paroki telah mengurus IMB, tapi ijin tersebut tidak kunjung didapat," ujar Hendrik.
Tenda tempat Ibadah Paroki Parung memiliki luas sekitar 450 meter persegi dan terletak di tengah-tengah lahan berukuran 8.900 meter persegi. Sisa lahan digunakan untuk perkebunan, tempat parkir, dan empang untuk memelihara ikan.
A. Nendro Saputro
Sent from BudiaanBerry® on 3
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini