JAKARTA, KOMPAS.com — Panwaslu
akhirnya mendapatkan bukti video ceramah yang diduga berbau suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh penyanyi dangdut
Rhoma Irama. Video Rhoma yang juga tim kampanye pasangan calon gubernur
DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, itu berdurasi 7 menit.
"Untuk kasus Rhoma Irama, proses pertama kami akan melengkapi bukti permulaan yang cukup. Kami juga sudah mendapatkan video berdurasi 7 menit yang sudah kami miliki," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Menurut Ramdansyah, Panwaslu mendapatkan video SARA tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.
"Atas video tersebut, sebelumnya kami meminta video kepada KPID dengan cara bersurat untuk mendapatkan video dari lembaga pengawas penyiaran tersebut," ujar Ramdansyah.
Setelah bukti-bukti itu terkumpul, lanjut dia, Panwaslu kini sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si Raja Dangdut yang berbau SARA itu.
"Kemudian, kami akan gelar perkara untuk merekonstruksi kejadian dan untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," kata Ramdansyah.
Jika terbukti Rhoma Irama melakukan pelanggaran, ia akan dikenai sanksi. Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.
"Semua ancaman tersebut pidana dan denda," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rhoma Irama, menuturkan kampanye yang mengusung SARA dibenarkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012).
"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma Irama.
Dalam ceramahnya, ia juga mengimbau para jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman. "Islam itu agama yang sempurna, memilih pemimpin bukan hanya soal politik, tapi juga ibadah. Pilihlah yang seiman dengan mayoritas masyarakat Jakarta," ujar Rhoma.
Kompas.com Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:12 WIB
"Untuk kasus Rhoma Irama, proses pertama kami akan melengkapi bukti permulaan yang cukup. Kami juga sudah mendapatkan video berdurasi 7 menit yang sudah kami miliki," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Menurut Ramdansyah, Panwaslu mendapatkan video SARA tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.
"Atas video tersebut, sebelumnya kami meminta video kepada KPID dengan cara bersurat untuk mendapatkan video dari lembaga pengawas penyiaran tersebut," ujar Ramdansyah.
Setelah bukti-bukti itu terkumpul, lanjut dia, Panwaslu kini sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si Raja Dangdut yang berbau SARA itu.
"Kemudian, kami akan gelar perkara untuk merekonstruksi kejadian dan untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," kata Ramdansyah.
Jika terbukti Rhoma Irama melakukan pelanggaran, ia akan dikenai sanksi. Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.
"Semua ancaman tersebut pidana dan denda," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rhoma Irama, menuturkan kampanye yang mengusung SARA dibenarkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012).
"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma Irama.
Dalam ceramahnya, ia juga mengimbau para jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman. "Islam itu agama yang sempurna, memilih pemimpin bukan hanya soal politik, tapi juga ibadah. Pilihlah yang seiman dengan mayoritas masyarakat Jakarta," ujar Rhoma.
Kompas.com Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:12 WIB
Video Ceramah SARA Rhoma Irama Dikantongi Panwaslu
Reviewed by Afrianto Budi
on
Rabu, Agustus 01, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini