JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia
Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan terkait dengan
ceramah tarawih penyanyi dangdut Rhoma Irama yang dianggap berkonotasi
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Mengenai kasus Rhoma
Irama ini, pertama kami akan melengkapi bukti dahulu," kata Ketua
Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2012). Selanjutnya, pihak
Panwaslu juga akan mencari saksi yang melihat dan mendengarkan ceramah
Rhoma Irama saat kejadian berlangsung.
"Kami juga sedang mencari
saksi-saksi yang menyaksikan secara langsung ceramah Rhoma Irama saat
tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ujar
Ramdansyah.
Selain itu, menurut Ramdansyah, pihaknya juga akan
menggelar perkara untuk merekonstruksi kejadian. "Untuk melengkapi
fakta-fakta tersebut, terlapor juga akan kami panggil," katanya.
Adapun,
jika terlapor, dalam hal ini Rhoma Irama, yang juga tim kampanye
pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, terbukti bersalah, ia
akan dikenai sanksi pelanggaran.
"Sanksi pelanggaran itu sudah
dicantumkan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar
jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang
SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah. Semua
ancaman tersebut pidana dan denda," imbuh Ramdansyah.
Seperti yang
diberitakan, Rhoma Irama menuturkan, kampanye yang mengusung suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) dibenarkan. Hal itu disampaikannya
saat memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren,
Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012).
"Di dalam mengampanyekan
sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman
keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon
pemimpin mereka," kata Rhoma Irama.
Dalam ceramahnya, ia juga
mengimbau para jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman. "Islam itu
agama yang sempurna, memilih pemimpin bukan hanya soal politik, tapi
juga ibadah. Pilihlah yang seiman dengan mayoritas masyarakat Jakarta,"
ujar Rhoma.
Sumber: Kompas.com Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:01 WIB
Panwaslu Kaji Ceramah "SARA" Rhoma Irama
Reviewed by Afrianto Budi
on
Rabu, Agustus 01, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini