banner image

Marak kasus kekerasan atas nama agama, Indonesia dilaporkan ke PBB

Indonesia akan dimintai keterangan terkait maraknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam sidang berkala  Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss 23 Mei nanti.

Masuknya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia ke mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dewan HAM PBB ini atas laporan sejumlah lembaga HAM di Indonesia yang menyoroti kian memprihatinkannya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan dan sejumlah lembaga pemerhati HAM yang tergabung dalam Human Rights Working Group atauu HRWG.
Direktur HRWG,  Rafendi Djamin mengatakan saat ini di Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pemerintah baik pusat dan daerah, politisi, bahkan aparat keamanan selama ini melakukan pembiaran terhadap terus berlangsungnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi di masyarakat.

“Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah jemaat GKI Taman Yasmin Bogor menjadi contoh kuat betapa pemerintah daerah dan pusat, politisi serta aparat keamanan membiarkannya”

Mekanisme universal periodic review ini sendiri merupakan upaya dewan HAM PBB  memantau pelaksanaan perlindungan dan pemajuan HAM dinegara-negara anggota PBB.  Dari sidang Universal Periodic Review ini, nantinya  dewan HAM PBB akan menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki dan mengatasi kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Sebagai anggota Dewan HAM PBB,  pemerintah Indonesia tentu saja dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan rekomendasi dewan HAM PBB tersebut.  Oleh karena itu Rafendi Djamin menilai seharusnya mekanisme UPR  ini menjadi tekanan luar biasa bagi pemerintah untuk  lebih  memprioritaskan perlindungan Hak warga atas  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia.

“Ini merupakan forum yang sangat baik bagi unsur pemerintah baik di kementrian teknis, pusat dan daerah untuk mengingatkan kembali tanggung  jawab mereka terhadap penegakan HAM kepada rakyat dan internasional. Makanya mereka berada dalam forum dewan HAM PBB.”

Ini merupakan tinjauan PBB kedua kalinya terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.  Tinjauan pertama dilakukan PBB tahun 2008 lalu, namun kala itu pemerintah belum terbuka dan tidak mengakui maraknya kekerasan atas nama agama ditanah air.

Berbagai laporan menyebutkan sejak beberapa tahun terakhir di Indonesia kasus kekerasan berlatar belakang agama memang terus menunjukan peningkatan.

Laporan SETARA Institute terakhir menyebutkan  tahun 2011 lalu terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 299 bentuk tindakan kekerasan.

Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. Ironisnya negara justru terlibat sebagai pelaku kekerasan itu, baik secara aktif melakukan pelanggaran maupun pembiaran terhadap masalah itu.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dua organisasi sebagai aktor non-negara yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

sumber
Marak kasus kekerasan atas nama agama, Indonesia dilaporkan ke PBB Marak kasus kekerasan atas nama agama, Indonesia dilaporkan ke PBB Reviewed by Afrianto Budi on Jumat, Mei 18, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.