banner image

Pelarangan Ibadah dan Banalitas Kejahatan



sumber: tempointeraktif.com
sumber: tempointeraktif.com
Ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, kembali ditentang warga. Aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Daywin Prayogo mengatakan pada saat beribadah memperingati kenaikan Yesus ke Surga, jemaat Filadelfia dilempari air bau (tempo.co, 17 Mei 2012). Kejadian tidak menyenangkan terhadap minoritas oleh sekelompok oknum sudah terjadi di Indonesia ini ratusan kali, tidak hanya terhadap HKBP Filsadelfia tetapi untuk gereja-gereja dan aliran lain, seperti Ahmadiyah.
Sangat sulit bagi minoritas untuk beribadah, apalagi mendirikan tempat ibadah. Massa penentang biasanya menggunakan celah hukum untuk melarang minoritas beribadah maupun mendirikan tempat ibadah. Izin mendirikan bangunan menjadi celah bagi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji hingga tindakan kriminal. Alasannya, karena pemerintah tidak tegas, maka kamilah yang tegas.
Kasus HKBP Filsadelfia yang dengan sangat mengherankan prosesnya sangat panjang ternyata melibatkan banyak pihak sebagai subjek tindakan tidak menyenangkan. Sejak awal kasus ini diliput oleh media, perilaku tidak simpatik ini dilakukan oleh ormas-ormas atas nama agama dan juga masyarakat setempat. Tempo.co tertanggal posting 17 Mei 2012 bahkan menyebut pelaku pelemparan jemaat dengan air bau adalah ibu-ibu dan pemuda tanggung. Bisa dibayangkan bahwa penolakan ibadah HKBP Filsadelfia terkesan dilakukan oleh semua kalangan dan terkesan sebagai tindakan yang wajar mereka lakukan.
Wajarkah? Bagi saya, fenomena ini tentu tidak wajar. Perilaku tidak simpatik ini tentu harus menjadi kecemasan pemerintah. Seolah-olah semua orang yang tidak suka dengan suatu aktivitas ibadah yang katanya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku boleh-bisa-dapat melakukan tindakan tidak simpatik semacam ini. Adalah tindakan yang wajar dan sah untuk melarang ibadah dengan berbagai macam cara ketika mereka merasa ada penyimpangan. Hannah Arendt di dalam buku Eichmann in Jerusalam, A Report on the Banality of Evil menyebut tindakan tersebut sebagai banalitas kejahatan. Banalitas kejahatan, yakni suatu situasi, dimana kejahatan tidak lagi dirasa sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang wajar. Argumen ini ia dapatkan dari pengamatannya terhadap orang-orang Jerman biasa, yang tidak memiliki pikiran jahat, namun mampu berpartisipasi aktif di dalam suatu tindak kejahatan brutal.
Saudara saya Reza A.A Wattimena (rumahfilsafat.com) mengungkapkan demikian: Dalam konteks ini ada satu penyakit sosial yang telah lama diderita oleh masyarakat Indonesia, yakni diskriminasi sistemik. Diskriminasi sistemik adalah tindakan meniadakan atau mengecilkan peran seseorang di masyarakat, karena latar belakang suku, agama, rasa, ataupun golongannya di masyarakat. Misalnya etnis minoritas yang tidak akan pernah menjabat sebagai presiden, sulitnya kelompok minoritas memasuki perguruan tinggi negeri, sulitnya penganut agama minoritas mendirikan rumah ibadah, dan berbagai diskriminasi lainnya. Disebut bersifat sistemik karena kejahatan ini telah begitu mengakar pada budaya maupun sistem birokrasi di Indonesia, sehingga tidak lagi dilihat sebagai suatu tindakan jahat, namun sebagai tindakan yang sewajarnya dilakukan (banal). Pada titik ini analisis Arendt jelas amat relevan untuk memahami permasalahan diskriminasi sistemik di Indonesia. Para pelaku dari kejahatan ini bukanlah orang-orang kejam, melainkan orang-orang yang tidak berpikir secara mendalam, dan tak punya imajinasi untuk membayangkan penderitaan orang lain.
Banalitas kejahatan hanya dapat dihentikan oleh penguasa. Dalam konteks Indonesia, penguasa (seharusnya) adalah pemerintah. Ketidakhadiran dan ketidaktegasan negara menyikapi pelarangan pendirian ibadah dan pelarangan ibadah serta sejenisnya menjadi tanda bahwa mungkin pemerintah melakukan banalitas kejahatan yang sama.
Pelarangan Ibadah dan Banalitas Kejahatan Pelarangan Ibadah dan Banalitas Kejahatan Reviewed by Afrianto Budi on Minggu, Mei 20, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.