banner image

Poligami, Zinah, Cerai, dan Hukum Kasih

hanya ilustrasi, foto didapat melalui google
Poligami. Sebagai kristiani, saya baru tahu kalau dalam Kitab Suci Perjanjian Lama, 1500 tahun sebelum Yesus lahir, sudah ada poligami.Bapa Abraham, yang disebut Bapa Segala Bangsa sudah berpoligami. Sama dengan ayahnya, Ishak dan Yakub pun berpoligami. Daud dan Salomo bahkan memiliki lebih dari dua istri.

Dalam Kitab yang kubaca juga, tidak ada larangan dan juga anjuran sama sekali untuk berpoligami. Perintah yang paling jelas kuingat adalah "Beranak cuculah dan berkembangbiaklah..." Itu adalah perintah Allah kepada Adam dan Hawa, sebagai manifestasi dari perintah Allah kepada seluruh umat manusia. Namun belum pernah dikatakan dengan jelas, "Hai pria, sumonggo Anda-anda berpoligami, karena Aku telah menciptakan kamu dengan nafsu yang berpotensi maksiat dan zinah." Rasa-rasanya Tuhan Allah tidak menciptakan pria dengan kelemahan yang tidak dapat dikendalikan, sehingga hukum boleh dilonggarkan daripada membawa perzinahan. Terlepas dari itu, Kristus mengatakan hukum yang paling sempurna di atas semua hukum, "Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu, jiwamu, dan akal budimu, dan kasihilah sesamamu manusia."

Kasih kepada Tuhan dan sesama menjadi titik tolak untuk bertindak semua manusia. Dari sinilah saya ingin berrefleksi tentang Poligami, Zinah, Cerai, dan Nafsu Erotis. Apakah ada kasih di situ?

Paulus menjelaskan apa itu kasih. "Meskipun aku dapat berkata-kata dengan semua bahasa manusia dan bahasa malaikat, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama dengan gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing. Sekalipun aku mempunyai karunia untuk bernubuat dan aku mengetahui segala rahasia dan memiliki seluruh pengetahuan dan sekalipun dan sekalipun aku memiliki iman yang sempurna untuk memindahkan gunung, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama sekali tidak berguna. Dan sekalipun aku membagi-bagikan segala sesuatu yang ada padaku, bahkan menyerahkan tubuhku untuk dibakar, tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku. Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.Kasih tidak berkesudahan, nubuat akan berakhir, bahasa roh akan berhenti, pengetahuan akan lenyap" (1 Korintus 13 : 1-8).



Saya bingung apakah ada kasih di Poligami. Pasalnya, orang-orang yang "dapat berkata-kata dengan semua bahasa manusia dan bahasa malaikat" pun banyak yang berpoligami. Bagiku, dan semua wanita pasti setuju, pernikahan satu pria dan satu wanita yang diawali dengan cinta kasih, janji setia satu sama lain, sehidup semati dalam suka dan duka, adalah pernikahan yang suci dan penuh kasih. Pria tidak lebih tinggi dari wanita. Wanita tidak lebih rendah dari pria. Itu sungguh-sungguh kasih. Tetapi poligami berlawanan dengan itu. Bagiku, poligami hanyalah bekas-bekas budaya patriakal yang usang. Tidak ada lagi janji setia, janji saling mencintai dalam untung rugi-suka duka. Ya, poligami melawan kasih tanpa syarat.

Bagaimana dengan cerai? Cerai yang diperbolehkan di beberapa agama adalah sebuah ruang di mana pasangan (baik salah satu maupun keduanya) tidak menemukan kasih di dalamnya. Sebenarnya sih kalau landasan pokok suatu pernikahan itu sudah kokoh, kasih akan semakin bertumbuh di antara suami istri. Perpisahan pun dapat dihindarkan. Maka, pacaran itu memang penting lho... Pacaran memungkinkan pria dan wanita saling mengenal. Pacaran menjadi langkah awal seorang pria dan wanita mengembangkan kasih dan komitmen. Perkawinan menjadi suatu kesimpulan dari suatu cinta dan menjadi awal dari sebuah kisah kesetiaan dan cinta.

Zinah bukan alasan untuk melegalkan Poligami. Cerai bukan alasan untuk menemukan cinta sejati. Perkawinan hanya akan menjadi suci bila diikat oleh cinta kasih dan janji setia sehidup semati - untung dan rugi, antara pria dan wanita.
Poligami, Zinah, Cerai, dan Hukum Kasih Poligami,  Zinah, Cerai, dan Hukum Kasih Reviewed by Afrianto Budi on Kamis, Mei 17, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.