ekumenikal.wordpress.com |
Seiring
dengan berkembangnya era globalisasi, kemajuan teknologi semakin pesat,
moralpun dipertaruhkan,tindak criminal pun meningkat. Sex bebas terjadi
dimana-mana, dan akhirnya banyak remaja yang terjerumus kedalamnya.
Dilatarbelakangi oleh sex bebas tersebut, tindak aborsi semakin
meningkat. Disamping itu, pembunuhan meningkat karena beberapa
alasan,misal kan karena masalah ekonomi.
Dalam
banyak hal hak untuk hidup itu sangatlah unik. Tentu saja unik, karena
Negara tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban sepenuhnya untuk
memelihara dan melindungi hidup. Terlebih lagi hak untuk hidup adahah
prasyarat dasar bagi pelaksanaan dan penerimaan hak dan kebebasan
lainnya. Lain halnya dengan hak hidup janin yang berada dalam rahim
seorang ibu itu langsung terikat dengan hak hidup ibunya itu sendiri.
Sementara itu hak untuk hidup sangatlah controversial, apalagi bila
harus memutuskan kapan hidup itu dianggap telah dimulai. Dalam Konvensi
Antar Amerika yang dengan jelas mengatakan hak untuk hidup dimulai dari
konsepsi. Dengan kata lain, saat sel telur bersatu dengan sperma. Namun
instrumen-instrumen lain mengindikasi secara tidak langsung penghormatan
terhadap anak yang belum lahir, terutama terlihat jelas dalam larangan
untuk melaksanakan hukuman mati terhadap perempuan hamil (
mis. Pasal 6 ayat 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik) dan pembatasan kerja-kerja berbahaya untuk perempuan hamil
(berbagai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional dan
Protokol Afrika tentang Hak Perempuan). Pada umumnya badan-badan hak
asasi manusia internasional berusaha untuk menghindari isu
tentang aborsi dan eutanasia atau hak untuk mengakhiri hidup. Jadi hak
anak yang belum lahir tetap berada di “wilayah abu-abu” dengan standar
nasional yeng berbeda-beda. Berbagai ajaran agama dan moral dan juga
keterbatasan medis tidak memungkinkan tercapainya suatu pendekatan
internasional yang dapat disepakati oleh semua. Dan hak hidup anak yang
belum lahir terkait dengan kehidupan ibunya.
Hak
untuk hidup bersifat absolute. Tidak seorangpun dapat dirampas hidupnya
secara sewenang-wenang. Jadi penekanannya di sini adalah untuk
memastikan kerangka hukum yang tepat guna melindungi dan menghormati
hidup.
Oleh: Giva Mput
Sumber: Kompasiana
“Aborsi dan Hak Hidup”
Reviewed by Afrianto Budi
on
Minggu, Juni 10, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini