banner image

“Aborsi dan Hak Hidup”

ekumenikal.wordpress.com
Seiring dengan berkembangnya era globalisasi, kemajuan teknologi semakin pesat, moralpun dipertaruhkan,tindak criminal pun meningkat. Sex bebas terjadi dimana-mana, dan akhirnya banyak remaja yang terjerumus kedalamnya. Dilatarbelakangi oleh sex bebas tersebut, tindak aborsi semakin meningkat. Disamping itu, pembunuhan meningkat karena beberapa alasan,misal kan karena masalah ekonomi.
Dalam banyak hal hak untuk hidup itu sangatlah unik. Tentu saja unik, karena Negara tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban sepenuhnya untuk memelihara dan melindungi hidup. Terlebih lagi hak untuk hidup adahah prasyarat dasar bagi pelaksanaan dan penerimaan hak dan kebebasan lainnya. Lain halnya dengan hak hidup janin yang berada dalam rahim seorang ibu itu langsung terikat dengan hak hidup ibunya itu sendiri. Sementara itu hak untuk hidup sangatlah controversial, apalagi bila harus memutuskan kapan hidup itu dianggap telah dimulai. Dalam Konvensi Antar Amerika yang dengan jelas mengatakan hak untuk hidup dimulai dari konsepsi. Dengan kata lain, saat sel telur bersatu dengan sperma. Namun instrumen-instrumen lain mengindikasi secara tidak langsung penghormatan terhadap anak yang belum lahir, terutama terlihat jelas dalam larangan untuk melaksanakan hukuman mati terhadap perempuan hamil ( mis. Pasal 6 ayat 5 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan pembatasan kerja-kerja berbahaya untuk perempuan hamil (berbagai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional dan Protokol Afrika tentang Hak Perempuan). Pada umumnya badan-badan hak asasi manusia internasional berusaha untuk menghindari isu tentang aborsi dan eutanasia atau hak untuk mengakhiri hidup. Jadi hak anak yang belum lahir tetap berada di “wilayah abu-abu” dengan standar nasional yeng berbeda-beda. Berbagai ajaran agama dan moral dan juga keterbatasan medis tidak memungkinkan tercapainya suatu pendekatan internasional yang dapat disepakati oleh semua. Dan hak hidup anak yang belum lahir terkait dengan kehidupan ibunya.
Hak untuk hidup bersifat absolute. Tidak seorangpun dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang. Jadi penekanannya di sini adalah untuk memastikan kerangka hukum yang tepat guna melindungi dan menghormati hidup.

Oleh: Giva Mput
Sumber: Kompasiana
“Aborsi dan Hak Hidup” “Aborsi dan Hak Hidup” Reviewed by Afrianto Budi on Minggu, Juni 10, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.