banner image

The Amman Message: Senyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam


Mungkin banyak dari para pembaca yang belum mengetahuinya, bahwa pada tanggal 9 November 2004, Raja Abdullah II bin Al-Husein dari Yordania menyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam. Seruan ini kemudian dikenal dengan sebutan The Amman Message.
Meski ditandatangani dan disahkan lebih dari 500 ulama-umara seluruh dunia dari 84 negara, poin-poin tersebut jarang diungkap dan diperkenalkan kepada masyarakat; yang terjadi adalah media bayaran terus mengungkap permusuhan, kebencian dan saling fitnah mazhab. Karenanya, saya merasa berkepentingan untuk menulis sebuah artikel yang memuat tentang point2 dalam “The Amman Message”. Berikut point2-nya, dengan catatan bahwa point di bawah telah mengalami proses pengeditan tanpa mengurangi makna aslinya.
1. Siapapun pengikut salah satu dari empat mazhab hukum Islam suni (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), dua mazhab hukum Islam Syiah (Ja’fari dan Zaidi), mazhab hukum Islam Ibadhi serta mazhab hukum Islam Zahiri adalah seorang muslim. Menyatakan pengikut (mazhab) tersebut sebagai kafir adalah hal yang mustahil dan dilarang. Sudah pasti bahwa darah, kehormatan dan hartanya adalah terjaga. Hal yang sama juga tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengkafirkan kepada kelompok muslim manapun yang meyakini Tuhan subhânahu wa ta’âlâ dan utusan-Nya shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm, rukun iman, dan rukun Islam, dan yang tidak mengingkari segala prinsip utama agama.
2. Terdapat lebih banyak persamaan di antara berbagai macam mazhab hukum Islam tersebut dari pada perbedaan di antara mereka. Para pengikut delapan mazhab hukum Islam sepakat dalam prinsip dasar Islam. Seluruhnya percaya kepada Allah (Tuhan) Swt. yang Mahaesa; bahwa Alquran adalah kalam Allah dan terpelihara serta terjaga oleh Allah dari segala perubahan dan penyimpangan; dan bahwa pemimpin kita Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh makhluk. Semuanya sepakat dalam hal lima rukun Islam: dua kesaksian keyakinan (syahadatain); salat; zakat; berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke rumah suci Allah (di Mekkah). Semuanya juga sepakat dalam rukun iman: iman kepada Allah (Tuhan), malaikat-Nya, kitab-Nya, utusan-Nya, dan Hari Akhir, dalam Pemeliharaan Tuhan baik dan buruk (qadha dan qadr). Perbedaan pendapat di antara ulama dari delapan mazhab hukum Islam hanya dalam bidang tambahan dan cabang agama (furuk) dan beberapa hal pokok (usul) [dari agama Islam]. Perbedaan pendapat dengan penghormatan dalam hal cabang agama (furuk) adalah rahmat. Dahulu pernah dikatakan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama “adalah sebuah rahmat”.
3. Pengakuan mazhab-mazhab hukum dalam Islam berarti merujuk pada metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada yang dapat mengeluarkan sebuah fatwa tanpa syarat kualifikasi keilmuan. Tidak ada yang dapat mengeluarkan fatwa tanpa merujuk kepada metodologi mazhab hukum Islam. Tidak ada yang dapat mengklaim melakukan ijtihad tidak terbatas dan menciptakan pendapat baru atau mengeluarkan fatwa pertentangan yang dapat mengeluarkan Muslim dari prinsip dan ketentuan syariah dan apa yang telah dibangun dalam kehormatan dari mazhab tersebut.
Adapun penjabaran point demi point “The Amman Message” adalah sebagai berikut:
1. Point pertama menyatakan bahwa selruh madzhab yang beredar dan dianut di kalangan umat Islam adalah benar dan sah. Jadi kita tak perlu lagi meributkan berbagai dikotomi2 yang telah usang serta tak relavan lagi. Meributkan kembali dikotomi2 yang telah usang hanya akan memperlebar jurang permusuhan di antara kita selaku “Ummah Wahidah”, dan juga makin menjauhkan kita untuk bernaung di bawah bendera “Ukhuwah Islamiyyah”.
2. Seluruh madzhab dalam Islam, walaupun berbeda pendapat, sesungguhnya tidak berbeda dalam hal2 yang prinsipil. Adapun kata2 tuduhan, seperti kafir dan musyrik sungguh tidak pantas ditujukan kepada seorang muslim yang mengamalkan ritual sesuai dengan keyakinannya. Dengan catatan, ritual yang dikerjakannya tidak menyimpang dari anasir yang menjadi prinsip dasar Islam.
3. Seluruh fatwa yang beredar di dunia Islam adalah suatu ijtihad yang dijamin oleh agama Islam melalui sabda Nabi Saww, yakni jika benar baginya dua pahala, dan jika tak tepat baginya satu pahala.
Semoga dengan memahami apa yang tertuang pada “The Amman Message”, kita dapat meruntuhkan mitos2 yang selama ini sukar ditembus oleh kita. Disini saya kira diperlukan rekayasa identitas tunggal. Rekayasa ini dapat dimulai pertama-tama dengan sikap saling terbuka diantara seluruh pihak, sikap saling mau belajar diantara berbagai kubu, yang dilandasi dengan sikap kejujuran. Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi generasi yang terlahir belakangan juga tak perlu lagi melibatkan diri dalam konflik yang terlanjur telah mengakar dalam. Jika semua pihak dapat seperti ini, maka tidak mustahil persatuan ini akan terwujud mengatasi bermacam dikotomi yang selama ini telah menjadi mitos dalam jagad pemikiran islam.

The Amman Message: Senyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam The Amman Message: Senyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam Reviewed by Afrianto Budi on Jumat, Juni 08, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini

Diberdayakan oleh Blogger.