Mungkin banyak dari para pembaca yang belum mengetahuinya, bahwa
pada tanggal 9 November 2004, Raja Abdullah II bin Al-Husein dari
Yordania menyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam.
Seruan ini kemudian dikenal dengan sebutan The Amman Message.
Meski ditandatangani dan disahkan lebih dari 500 ulama-umara seluruh
dunia dari 84 negara, poin-poin tersebut jarang diungkap dan
diperkenalkan kepada masyarakat; yang terjadi adalah media bayaran terus
mengungkap permusuhan, kebencian dan saling fitnah mazhab. Karenanya,
saya merasa berkepentingan untuk menulis sebuah artikel yang memuat
tentang point2 dalam “The Amman Message”. Berikut point2-nya, dengan
catatan bahwa point di bawah telah mengalami proses pengeditan tanpa
mengurangi makna aslinya.
1. Siapapun pengikut salah satu dari empat mazhab hukum Islam suni
(Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), dua mazhab hukum Islam Syiah
(Ja’fari dan Zaidi), mazhab hukum Islam Ibadhi serta mazhab hukum Islam
Zahiri adalah seorang muslim. Menyatakan pengikut (mazhab) tersebut
sebagai kafir adalah hal yang mustahil dan dilarang. Sudah pasti bahwa
darah, kehormatan dan hartanya adalah terjaga. Hal yang sama juga tidak
mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengkafirkan kepada kelompok muslim
manapun yang meyakini Tuhan subhânahu wa ta’âlâ dan utusan-Nya
shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm, rukun iman, dan rukun Islam,
dan yang tidak mengingkari segala prinsip utama agama.
2. Terdapat lebih banyak persamaan di antara berbagai macam mazhab hukum
Islam tersebut dari pada perbedaan di antara mereka. Para pengikut
delapan mazhab hukum Islam sepakat dalam prinsip dasar Islam. Seluruhnya
percaya kepada Allah (Tuhan) Swt. yang Mahaesa; bahwa Alquran adalah
kalam Allah dan terpelihara serta terjaga oleh Allah dari segala
perubahan dan penyimpangan; dan bahwa pemimpin kita Muhammad shallallâhu
‘alaihi wa (âlihi wa) salâm adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh
makhluk. Semuanya sepakat dalam hal lima rukun Islam: dua kesaksian
keyakinan (syahadatain); salat; zakat; berpuasa di bulan Ramadan, dan
haji ke rumah suci Allah (di Mekkah). Semuanya juga sepakat dalam rukun
iman: iman kepada Allah (Tuhan), malaikat-Nya, kitab-Nya, utusan-Nya,
dan Hari Akhir, dalam Pemeliharaan Tuhan baik dan buruk (qadha dan
qadr). Perbedaan pendapat di antara ulama dari delapan mazhab hukum
Islam hanya dalam bidang tambahan dan cabang agama (furuk) dan beberapa
hal pokok (usul) [dari agama Islam]. Perbedaan pendapat dengan
penghormatan dalam hal cabang agama (furuk) adalah rahmat. Dahulu
pernah dikatakan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama “adalah
sebuah rahmat”.
3. Pengakuan mazhab-mazhab hukum dalam Islam berarti merujuk pada
metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada yang dapat
mengeluarkan sebuah fatwa tanpa syarat kualifikasi keilmuan. Tidak ada
yang dapat mengeluarkan fatwa tanpa merujuk kepada metodologi mazhab
hukum Islam. Tidak ada yang dapat mengklaim melakukan ijtihad tidak
terbatas dan menciptakan pendapat baru atau mengeluarkan fatwa
pertentangan yang dapat mengeluarkan Muslim dari prinsip dan ketentuan
syariah dan apa yang telah dibangun dalam kehormatan dari mazhab
tersebut.
Adapun penjabaran point demi point “The Amman Message” adalah sebagai berikut:
1. Point pertama menyatakan bahwa selruh madzhab yang beredar dan dianut
di kalangan umat Islam adalah benar dan sah. Jadi kita tak perlu lagi
meributkan berbagai dikotomi2 yang telah usang serta tak relavan lagi.
Meributkan kembali dikotomi2 yang telah usang hanya akan memperlebar
jurang permusuhan di antara kita selaku “Ummah Wahidah”, dan juga makin
menjauhkan kita untuk bernaung di bawah bendera “Ukhuwah Islamiyyah”.
2. Seluruh madzhab dalam Islam, walaupun berbeda pendapat, sesungguhnya
tidak berbeda dalam hal2 yang prinsipil. Adapun kata2 tuduhan, seperti
kafir dan musyrik sungguh tidak pantas ditujukan kepada seorang muslim
yang mengamalkan ritual sesuai dengan keyakinannya. Dengan catatan,
ritual yang dikerjakannya tidak menyimpang dari anasir yang menjadi
prinsip dasar Islam.
3. Seluruh fatwa yang beredar di dunia Islam adalah suatu ijtihad yang
dijamin oleh agama Islam melalui sabda Nabi Saww, yakni jika benar
baginya dua pahala, dan jika tak tepat baginya satu pahala.
Semoga dengan memahami apa yang tertuang pada “The Amman Message”, kita
dapat meruntuhkan mitos2 yang selama ini sukar ditembus oleh kita.
Disini saya kira diperlukan rekayasa identitas tunggal. Rekayasa ini
dapat dimulai pertama-tama dengan sikap saling terbuka diantara seluruh
pihak, sikap saling mau belajar diantara berbagai kubu, yang dilandasi
dengan sikap kejujuran. Kemudian yang tak kalah pentingnya lagi
generasi yang terlahir belakangan juga tak perlu lagi melibatkan diri
dalam konflik yang terlanjur telah mengakar dalam. Jika semua pihak
dapat seperti ini, maka tidak mustahil persatuan ini akan terwujud
mengatasi bermacam dikotomi yang selama ini telah menjadi mitos dalam
jagad pemikiran islam.
The Amman Message: Senyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam
Reviewed by Afrianto Budi
on
Jumat, Juni 08, 2012
Rating:
Tidak ada komentar:
Terimakasih Anda sudah mengunjungi blog ini